
Terbaru Video viral.idnpos.com Update May 25, 2022 7:48 pm

JAKARTA – Kasus pengeroyokan yg dilakukan Putra Siregar dan juga serta Rico Valentino terhadap Nuralamsyah di Caffe Code, Senopati, Jakarta Selatan, terus berlanjut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat ini penyidik telah melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Jakarta Selatan. Menurutnya berkas itu sebagaimana tahap awal untuk melakukan pengecekan kasus tersebut.
“Berkas telah dilimpahkan kemarin telah tahap 1,” kata Budhi kepada wartawan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Mei.
Sebagai informasi, apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan juga serta barang buktinya ke Kejaksaan.
BACA serta:
Namun sebaliknya, saat berkas masih dianggap kurang lengkap, tim kejaksaan bakal mengembalikan berkas tersebut ke polisi.
Putra Siregar dan juga serta Rico Valentino ditetapkan sebagaimana tersangka kasus penganiayaan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video pilihan berikut ini: